Dokter ilmu
Sunday, March 18, 2018
Kode Etik Profesional Akuntansi Publik & Tujuan Pengauditan dan Tanggungjawab Auditor
Kata pengantar
Alhamdulilah segala puji dan syukur hanya untuk allah swt. Dan sholawat serta salam semogaa selalu tercurahkan kepada nabi muhammad saw. Atas rahmat dan karuninya kami dapat menyelesaikan tugas auditing untuk membuat makalah dengan pokok bahasan kode etik profesional akuntansi publik dan tujuan pengauditan dan tanggung jawab auditor. Dan terimakasih kami ucapkan kepada pihak-pihak yang sudah mendukung dan mendoakan yaitu orang tua kami, teman-teman, dan orang yang spesial kami.
Dari makalah yang kami buat tentunya masih banyak kekurangaa baik itu dari informasi sumber, referensi, isi, dan tulisan yang tidak jelas. Maka dari itu kami membutuhkan kritik dan saran yang dapat membangun dan melengkapi isi makalah ini. Dan kami pun berharap dari makalah yang kami buat kiranya nanti dapat membantu orang dalam mencari referensi yang terkait dengan apa yang kami buat ini, semoga tulisan kami ini dapat berguna bagi orang banyak.
Penulis
Daftar isi
Kata pengatar ……………………………………………………………………………..
BAB 1 Kode etik profesional akuntan publik
a. Pengertian Akuntan publik ……………………………………………………….
b. Kode etik profesi …………………………………………………………………
c. Kode etik profesi akuntan publik ………………………………………………..
d. Aturan etika ……………………………………………………………………...
e. Tanggung jawab kepada kli………………………………………………………
f. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi ……………………………………….
g. Tanggungjawab dan Praktik Lain ……………………………………………….
h. Interpretasi Etika ………………………………………………………………...
i. Peran auntan publik ………………………………………………………………
BAB II Tujuan pengauditan dan tanggung jawab auditor
a. Tujuan pengauditan ……………………………………………………………..
b. Tanggung jawab manageman …………………………………………………...
c. Tanggug jawab auditor ………………………………………………………….
d. Siklus laporan keuangan ………………………………………………………..
e. Menetapkan tujuan pengauditan ………………………………………………..
f. Asersi manageman ………………………………………………………………
g. Tujuan audit terkait saldo ……………………………………………………….
h. Tujuan audit yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan ……………….
i. Bagaimana tujuan audit terpenuhi ………………………………………………
BAB III Penutup
a. Kesimpulan ……………………………………………………………………..
b. Kritik ……………………………………………………………………………
Daftar pustaka …………………………………………………………………………...
BAB 1
Kode Etik Profesional Akuntan Publik
A. Pengertian akuntan publik
Akuntan publik secara sederhana ialah tukang periksa? Lalu apa yang diperiksa? Pastinya yang diperiksa ialah laporan keuangan perusahaan. Kenapa? Laporan keuangan perusahaan harus diperiksa agar laporan yang dihasilkan handal, wajar, berdaya guna maksimal bagi para stakholder yang berkepentingan.
Dan yang penting, tidak ada tindakan yang menyimpang, seperti penyelewengan, penyalahgunaan sumber daya, manipulasi maupun hal hal yang merugikan lainnya yang disengaja ataupun tidak. Akuntan publik ini merupakan bagian dari jenis profesi akuntansi, orangnya disebut auditor, dan tempat kerja auditor jenis ini ada di Kantor Akuntan Publik ( KAP ). seorang auditor harus independen, supaya laporan keuangan yang dihasilkan bisa dipercaya.
Secara definisi Akuntan publik adalah seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, ketika ia telah lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP), dan memiliki gelar bersertifikat Akuntan Publik (BAP), sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
B. Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ). KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
C. Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1. Prinsip etika
Setiap praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dibawah ini :
a. Prinsip integritas
Praktisi haruss tegas dan jujur dalam menjalankan hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
b. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
c. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, juga mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingg a klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
d. Prinsip kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesioanl ddsn hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkap sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku.
e. Prinsip perilaku profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
f. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
D. Aturan etika
a) Independensi, Integritas, Obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
* Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
* Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
* Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
* Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
· Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
* Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
* Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam hal ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
E. Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1.) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2.) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3.) Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4.) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
F. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
- Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
- Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
- Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
- Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
G. Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
· Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
· Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
H. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun standar pelaporan akuntan publik
Laporan wajib menyatakan, apakah suatu laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan yang berlaku umum.
§ Pengungkapan informasi pada laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali jika dinyatakan lain didalam laporan auditor.
§ Laporan harus menyatakan dan menunjukkan apabila ada ketidak-konsistenan dalam menerapkan prinsip akuntansi didalam penyusunan sebuah laporan keuangan pada periode yang sedang berjalan yang dibandingkan periode terdahulu
§ Laporan audit harus terdapat suatu pernyataan pendapat tentang laporan yang diperiksa secara menyeluruh. apabila tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan, maka alasan tidak memberikan pendapat itu harus disertakan. Laporan auditor juga harus terdapat petunjuk jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dijalankan/dilaksanakan apabila ada dan tingkatan tanggung jawab yang dimiliki/dipikul oleh auditor.
I. Peran akuntan publik
Berikut beberapa peranan seorang akuntan publik
ü Mengendalikan serta mengarahkan dengan efektif sumber daya yang dimiliki perusahaan.
ü Memberikan keputusan yang terkait dengan penggunaan sumber daya termasuk didalamnya mengidentifikasi bidang keputsuan rumit serta penetapan tujuuan dan sasaran entitas.
ü Memberikan laporan atas kepemilikan sumber daya yang dimiliki/dikuasai oleh entitas/organisasi.
BAB II
Tujuan Pengauditan dan Tanggung Jawab Auditor
A. TUJUAN PENGAUDITAN LAPORAN KEUANGAN
Pengauditan pada laporan keuangan bertujuan untuk memberikan suatu opini atau pendapat atas laporan keuangan, apakah laporan keuangan tersebut telah di sajikan secara wajar atau tidak, apakah laporan posisi keuangan, serta arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang telah berlaku umum (GAAP) di Indonesia.
Langkah-langkah untuk mengembangkan tujuan audit:
1. Memahami tujuan dan tanggung jawab audit
2. Membagi laporan keuangan menjadi berbagai siklus
3. Mengetahui asersi manajemen tentang laporan keuangan
4. Mengetahui tujuan audit umum untuk kelas transaksi, akun, dan pengungkapan
5. Mengetahui tujuan audit khusus untuk kelas transaksi, akun, dan pengungkapan
B. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
Manajemen berhak untuk menentukan apa saja yang dianggap penting dan tidak dalam penyajian dan pengungkapan pada sebuah laporan. Jika seorang auditor menganggap bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima dan manajemen tetap ingin mengeluarkan laporan tersebut maka seorang auditor berhak untuk memberikan opini tidak wajar atau wajar tanpa pengecualian, atau mengundurkan diri dari kontrak kerja bila perlu.
Sarbanes-Okley Act mengharuskan CEO dan CFO untuk menyatakan bahwa laporan keuangan telah sesuai dengan persyaratan Security Exchange Act tahun 1934 dan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material serta menandatangani laporan keuangan.
C. TANGGUNG JAWAB AUDITOR
Auditor bertanggung jawab untuk memeriksa atau menjalankan audit agar mendapatkan informasi apakah laporan keuangan telah bebas dari kesalahan saji atau bahkan kecurangan.
Ø Salah Saji Material vs Tidak Material
Dianggap sebagai material apabila kesalahan-kesalahan tersebut belum di koreksi. Auditor bertanggung jawab untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa batas materialitas telah terpenuhi. Dan untuk menemukan semua salah saji yang tidak material memerlukan biaya yang sangat besar, tidak sejalan dengan prinsip cost-benefit.
Ø Keyakinan Memadai
Dalam Standart audit keyakinan yang memadai sebagai tingkat yang tinggi, tapi sebuah laporan keuangan tidak dapat di pastikan telah bebas dari slah saji material, karena sebagian bahan audit merupakan sebagian dari sampel populasi, penyajian akuntansi berisi stimasi yang kompleks dan sangat sulit seorang auditor mendeteksi adanya kesalahan saji dalam sebuah laporan keuangan. Konsep ini menunjukkan bahwa auditor bukanlah penjamin atau pemberi garansi atas kebenaran laporan keuangan. Jadi kemungkinan salah saji yang material tidak ditemukan dapat terjadi.
Ø Kekeliruan (Error) vs Kecurangan (Fraud)
Kekeliruan adalah salah saji dalam sebuah laporan keuangan yang tidak di sengaja namun kecurangan adalah salah saji yang di sengaja. Salah saji yang disengaja dan dibedakan lagi menjadi misapropiasi aktiva (misappropriation of assets), yang sering disebut penyalah gunaan atau kecurangan karyawan, serta pelaporan keuangan yang curang (fraudulent financial reporting) yang disebut kecurangan manajemen.
Ø Skeptisme Profesional
Agar auditing dapat memberikan kepastian yang layak untuk mendeteksi kekeliruan ataupun kecurangan, maka auditing harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sikap skeptisme profesional, yaitu sikap yang penuh dengan keingintahuan serta penilaian kritis atas bukti.
Ø Tanggung jawab auditor dalam mendeteksi kesalahan saji
Auditor bertanggung jawab atas kesalahan yang tidak di sengaja dalam kesalahan-kesalahan perhitungan,kealpaan,kesalahpahaman dan kesalahan penerapan standart akuntansi
Ø Tanggung jawab auditor dalam mendeteksi kecurangan material
Auditor harus mamapu mendapat keyakinan bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji material. Memang sangat sulit mengingat manajemen dan karyawan terlibat dalam kecurangan dan bertindak menutup nutupi hal tersebut. Kecurangan meliputi kecurangan dalam pelaporan atau penyalahgunaan asset.
Ø Tanggung jawab auditor untuk membongkar tindakan Ilegal
Tindakan illegal adalah sebuah pelanggaran hukum atau peraturan pemerintah selain kecurangan. Auditor bertanggung jawab untuk menemukan tindakan ilegal. Tindakan illegal ini terbagi atas tindakan ilegal yang berdampak langsung dan tindakan ilegal yang berdampak tidak langsung. Auditor mempunyai 3 tingkat tanggung jawab untuk menemukan dan melaporkan tindakan illegal.
1. Pengumpulan bukti, jika tidak ada alasan untuk percaya bahwa ada tindakan ilegal yang berdampak tidak langsung.
2.Pengumpulan bukti dan tindakan lainnya apabila ada alasan untuk mempercayai bahwa tindakan ilegal yang berdampak langsung atau tidak langsung telah terjadi. Tindakan yang perlu dilakukan adalah:
• Meminta keterangan kepada manajemen yang berada satu tingkat di atasnya
• Berkonsultasi dengan penasihat hukum klien dan spesialis lainnya
• Mempertimbangkan pengumpulan bukti audit tambahan.
3.Tindakan apabila auditor mengetahui suatu tindakan ilegal:
• Mempertimbangkan pengaruhnya pada laporan keuangan
• Mempertimbangkan pengaruhnya terhadap hubungan KAP dengan manajemen.
• Berkomunikasi dengan komite audit atau pihak lainnya yang memiliki wewenang yang
sama.
D. SIKLUS LAPORAN KEUANGAN
Audit dilaksanakan dengan membagi laporan keuangan menjadi segman-segman atau komponen yang lebih kecil. Pendekatan siklus (cycle approach) merupakan cara umum untuk membagi audit, yaitu dengan tetap mempertahankan hubungan antara jenis (kelas) transaksi dan saldo akun dalam segmen yang sama. Logika dari penggunaan siklus ini adalah bahwa hal itu terkait dengan cara transaksi dicatat dalam jurnal dan diikhtisarkan dalam buku besar serta laporan keuangan.Sebuah perusahaan dimulai dengan memperoleh modal, umumnya berbentuk kas. Dalam perusahaan manufaktur, kas digunakan untuk membeli bahan baku, aktiva tetap, dan barang jasa untuk membuat persediaan (siklus akuisisi dan pembayaran). Kas juga digunakan untuk memperoleh tenaga kerja (siklus penggajian dan personalia). Hasil gabungan dari kedua siklus ini adalah persediaan (siklus pesediaan dan pergudangan). Berikutnya, persediaan dijual dan menghasilkan penagihan serta perolehan kas (siklus penjualan dan penagihan). Kas yang dihasilkan lalu digunakan untuk membayar deviden dan bunga atau membiayai perluasan modal serta memulai kembali siklus-siklus tersebut. Pendekatan siklus ini menghubungkan bagaimana transaksi-transaksi dicatat dalam jurnal dan diikhtisarkan dalam buku besar dan laporan keuangan.
E. MENETAPKAN TUJUAN PENGAUDITAN
Para auditor melaksanakan audit atas laporan keuangan dengan menggunakan pendekatan siklus, yaitu pengujian audit atas transaksi-transaksi yang menghasilkan saldo akhir dan juga dapat melaksanakan pengujian audit atas saldo akun serta pengungkapan yang terkait. Secara umum, auditor telah menemukan bahwa cara yang paling efisien dan efektif untuk melakukan audit adalah dengan memperoleh beberapa kombinasi kepastian bagi setiap kelas transaksi dan saldo akhir pada akun yang terkait.Untuk setiap kelas transaksi, beberapa tujuan audit harus dipenuhi sebelum auditor menyimpulkan bahwa :
1. Transaksi - transaksi tersebut telah dicatat dengan tepat, tujuan ini disebut sebagai tujuanaudit yang berkaitan dengan transaksi ( transaction – related auditobjectives). Sebagai contoh : terdapat tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi penjualan serta tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi retur dan pengurangan harga penjualan.
2. Beberapa tujuan audit harus dipenuhi untuk setiap saldo akun yang disebut sebagai tujuan audit yang berkaitan dengan saldo ( balance-related auditobjectives). Sebagai contoh: ada tujuan audit khusus yang berkaitan dengan saldo piutang usaha dan tujuan audit khusus yang berkaitan dengan saldo utang usaha.
3. Tujuan audit berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan informasi dalamlaporan keuangan yang disebut tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan ( presentation and disclosure related audit objectives). Sebagai contoh: ada tujuan audit khusus yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan untuk piutang usaha serta wesel bayar.
F. ASERSI MANAJEMEN
Asersi manajemen (manajement assertions) adalah representasi pernyataan yangtersirat atau diekspresikan oleh manajemen tentang kelas transaksi dan akun serta pengungkapan yang terkait dalam laporan keuangan.Asersi manajemen berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP/PSAK), karena asersi ini merupakan bagian dari kriteria yang digunakan manajemen untuk mencatat dan mengungkapkan informasi akuntansi dalam laporan keuangan. SAS 106 (AU 326) mengklasifikasikan asersi ke dalam tiga kategori :
1.Asersi tentang kelas transaksi dan peristiwa selama periode yang diaudit.
2.Asersi tentang saldo akun pada akhir periode.
3.Asersi tentang penyajian dan pengungkapan
ASERSI KELOMPOK TRANSAKSI DAN PERISTWA
ASERSI SALDO AKUN
ASERSI PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
KETERJADIAN
Transaksi & kejadian yang dicatat benar terjadi dan terkait dengan entitas baru
Aset, liabilitas dan ekuitas benar-benar ada
Transaksi & kejadian yang dicatat benar terjadi dan terkait dengan entitas baru
KELENGKAPAN
Semua transaksi dan kejadian yang harusnya di catat telah di catat
Semua Aset, liabilitas dan ekuitas yang harusnya di catat telah di catat
Seluruh pengungkapan yang seharusnya dimasukkan dalam lap keuangan telah di masukkan
AKURASI
Jumlah dan data lain terkait dengan transaksi telah dicatat dengan tepat
Aset, liabilitas dan ekuitas telah dimasukkan dalam lap. keuangan dengan jumlah yang tepat
Informasi keuangan dan lainnya telah di ungkapkan dengan tepat dan jumlah yang tepat
KLASIFIKASI
Transaksi telah di catat di akun yang tepat
-
Informasi keuangan dan lainnya telah disajikan dengan tepat dan dijelaskan dengan tepat dan jelas
PISAH BATAS
Transaksi telah di catat di periode pembukuan yang benar
-
-
HAK DAN KEWAJIBAN
-
Asset yang dimiliki merupakan hak entitas merupakan hak dari entitas tersebut,dan liabilitas merupakan kewajiban dari entitas tersebut.
-
G. TUJUAN AUDIT TERKAIT TRANSAKSI
Tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi mengikuti dan berhubungan erat dengan asersi manajemen karena tanggung jawab auditor adalah menentukan apakah asersi manajemen tentang laporan keuangan dapat dibenarkan.
Tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi ini dimaksudkan untuk memberi kerangka kerja guna membantu auditor untuk mengumpulkan bukti audit yang kompeten dan memutuskan bukti audit yang tepat yang harus dikumpulkan sesuai dengan penugasan audit.
Tujuan audit umum:
• Keterjadian – Transaksi yang Dicatat Memang Ada.
• Kelengkapan – Transaksi yang Terjadi Telah Dicatat.
• Keakuratan – Transaksi yang Dicatat Dinyatakan pada Jumlah yang Benar.
• Posting dan Pengikhtisaran – Transkasi yang Dicatat Dimasukkan ke dalam File Induk dan Diikhtisarkan dengan Benar.
• Klasifikasi – Transaksi yang Dicatat dalam Jurnal Klien Telah Diklasifikasikan Secara Tepat.
• Penetapan Waktu – Transaksi Dicatat pada Tanggal yang Benar.
Tujuan audit khusus:
Sesudah tujuan audit umum ditentukan, maka tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi untuk setiap kelas transaksi yang material dapat dikembangkan. Setidaknya 1 tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi harus disertakan pada setiap tujuan audit umum yang berkaitan dengan transaksi, kecuali auditor yakin bahwa tujuan audit umum yang berkaitan dengan transaksi tidak relevan atau tidak penting dalam situasi tersebut.
Terdapat hubungan 1 untuk 1 antara Asersi Manajemen tentang Kelas Transaksi dan Peristiwa dengan Tujuan Audit, kecuali untuk Asersi keakuratan. Asersi keakuratan mempunyai 2 tujuan karena harus menyediakan bagi auditor pedoman untuk mengujii keakuratan transaksi.
.
J. TUJUAN AUDIT TERKAIT SALDO
Tujuan audit ini serupa dengan tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi. Tujuan audit ini diterapkan pada saldo akun (seperti piutang usaha dan persediaan) dan hampir selalu diterapkan pada saldo akhir dalam akun-akun neraca. Beberapa tujuan audit yang diterapkan pada akun-akun laporan laba rugi tertentu bisanya melibatkan transaksi non rutin dan beban yang tidak dapat dikreditkan (seperti beban hukum atau perbaikan dan pemeliharaan). Akun-akun laporan laba rugi lainnya berkaitan erat dengan akun-akun neraca dan diuji secara serentak (seperti beban penyusutan dengan akumulasi penyusutan dan beban bunga dengan wesel bayar). Auditor akan mengumpulkan bukti untuk memverfikasi rincian yang mendukung saldo akun dan bukan memverifikasi saldo akun itu sendiri.
Tujuan audit umum:
• Eksistensi – Jumlah yang Tercantum Memang Ada.
• Kelengkapan – Jumlah yang Ada Telah Dicantumkan.
• Keakuratan – Jumlah yang Dicantumkan telah Dinyatakan dengan Benar.
• Klasifikasi – Jumlah yang Terncatum dalam Daftar Klien Telah Diklasifikasikan dengan
Tepat.
• Cutoff – Transaksi yang Mendekati Tanggal Neraca Telah Dicatat pada Periode yang Tepat.
• Hubungan yang Rinci (Detail Tie-In) – Rincian Saldo Akun Sesuai dengan Jumlah pada File
Induk yang Berkaitan, Sesuai dengan Total Akun, dan Sesuai dengan Total Buku Besar.
• Nilai yang Dapat Direalisasi – Aktiva yang Telah Dicantumkan dalam Jumlah yang Diestimasi Akan Direalisasi.
• Hak dan Kewajiban.
Tujuan audit khusus:
Seperti pada tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi, sesudah tujuan audit umum pada tujuan yang berkaitan dengan saldo ditentukan, maka tujuan audit khusus yang berkaitan dengan saldo untuk setiap saldo akun dalam laporan keuangan dapat dikembangkan. Setidaknya 1 tujuan audit khusus yang berkaitan dengan saldo harus disertakan pada setiap tujuan audit umum yang berkaitan dengan saldo, kecuali auditor yakin bahwa tujuan audit umum yang berkaitan dengan saldo tidak relevan atau tidak penting bagi saldo akun yang sedang dipertimbangkan.
Terdapat hubungan 1 untuk 1 antara Asersi Manajemen tentang Saldo Akun dengan Tujuan Audit, kecuali untuk Asersi tentang penilaian atau alokasi. Asersi ini memiliki tujuan audit yang banyak karena kerumitan dari isu penilaian itu sendiri dan adanya kebutuhan untuk menyediakan tambahan panduan bagi para auditor untuk pengujian penilaian.
I. TUJUAN AUDIT YANG BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan biasanya identik dengan asersi manajemen untuk penyajian dan pengungkapan yang diterapkan pada tujuan audit yang berkaitan dengan saldo. Tujuan ini menghubungkan empat tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan dengan asersi manajemen atas penyajian dan pengungkapan.
J. BAGAIMANA TUJUAN AUDIT TERPENUHI
Auditor harus memperoleh bukti audit yang mencakupi guna mendukung semua asersi manajemen dalam laporan keuangan. Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan bukti untuk mendukung beberapa kombinasi yang tepat dari tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi dan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo.Auditor harus memutuskan tujuan audit yang tepat dan bukti yang harus dikumpulkan untuk memenuhi tujuan tersebut pada setiap audit. Dengan cara auditor mengikuti suatu proses audit, yaitu metodologi yang telah didefinisikan dengan baik untuk untuk menata audit guna memastikan bahwa bukti yang telah diperoleh sudah mencukupi serta tepat, dan bahwa semua tujuan audit yang disyaratkan sudah ditetapkan dan dipenuhi.
Ada empat fase audit laporan keuangan :
Fase I – Merencanakan dan merancang pendekatan audit
Ada banyak cara yang dapat ditempuh auditor untuk mengumpulkan bukti auditguna memenuhi tujuan audit secara keseluruhan agar dapat memberikan pendapat atas laporan keuangan. Ada dua pertimbangan utama yang mempengaruhi pendekatan yang akan digunakan auditor :
1. Bukti audit yang mencukupi harus dikumpulkan agar dapat memenuhi tanggung jawab professional auditor
2. Biaya pengumpulan bukti audit ini harus ditekan serendah mungkin. Perhatian atas pengumpulan bukti audit yang cukup dan pengendalian biaya audit membutuhkan perencanaan penugasan. Rencana ini harus menghasilkan pendekatan audit yang efektif dengan biaya yang masuk akal. Perencanaan dan perancangan pendekatan audit ini menjadi tiga aspek kunci agar terhindar dari salah saji yaitu sbb:
1. Memperoleh pemahaman tentang entitas dan lingkungannya, Auditor harus mempunyai pemahaman yang menyeluruh atas bisnis klien dan lingkungan yangterkait, meliputi pengetahuan tentang strategi dan proses. Auditor harus mempelajari model bisnis klien, melakukan prosedur analitis, dan membuat perbandingan dengan pesaing. Auditor juga harus memahami setiap persyaratan akuntansi yang unik dari industry klien.
2. Memahami pengendalian internal dan menilai risiko pengendalian, Menilai risiko pengendalian adalah proses dimana auditor mengidentifikasi pengendalian internal dan mengevaluasi keefektifannya. Jika pengendalian internal dianggap efektif, risiko pengendalian yang ditetapkan dapat dikurangi dan jumlah bukti audit yang harus dikumpulkan secara signifikan dapat menjadi lebih sedikit ketimbang pengendalian internal yang tidak memadai.
3. Menilai risiko salah saji yang material, Auditor menggunakan pemahamannya atas industry klien dan strategi bisnisnya, serta keefektifan pengendalian internalnya, untuk menilai risiko salah saji dalam laporan keuangan. Penilaian ini kemudian akan mempengaruhi rencana dan sifat audit, penetapan waktu, dan tentang prosedur audit.
Fase II – Melaksanakan pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi
Sebelum dapat memutuskan untuk mengurangi penilaiannya atas risiko pengendalian yang direncanakan apabila pengendalian internal dianggap efektif, yang pertama dilakukan dengan pengujian pengendalian ( test of control ) dimana auditor harus menguji keefektifan pengendalian tersebut. Dengan memeriksa sampel salinan faktur penjualan yang telah diparaf oleh klerk tersebut yang menunjukan bahwa harga jual per unit telah diverifikasi. Selanjutnya proses pengujian substantif atas transaksi ( Substantive tests of transaction ) yaitu auditor mengevaluasi pencatatan transaksi oleh klien dengan memverifikasi jumlah moneter transaksi itu.
Fase III – Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian rincian saldo
Auditor harus mampu melaksanakan prosedur analitis akan pengujian rincian saldo dalam perusahaan dan sangat mengandalkan pada pada pertimbangan professional auditor.
Fase IV – Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit
Auditor harus menggabungkan informasi yang diperoleh guna mencapai kesimpulan menyeluruh tentang apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Proses subjektif ini sangat mengandalkan pada pertimbangan professional auditor. Apabila audit telah selesai dilakukan, akuntan public harus menerbitkan laporan audit untuk melengkapi laporan keuangan yang dipublikasikan oleh klien.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam makalah ini menjelaskan berbagai macam kode etik profesional akuntan publik mulai dari pengertian sampai aturan etika seorang akuntan publik. Bukan hanya itu, didalam makalah ini juga menjelaskan tujuan dan tanggung jawab auditor dan materi yang terkait lainnya. Makalah ini di susun dengan banyak referensi google dengan berbagai sumber.
B. Saran
Dalam makalah yang kami susun ini masih banyak kekurangan informasi maupun penjelasan yang kurang mendalam. Kami juga berharap apa yang kami buat dapat membantu pembaca yang memerlukan informasi terkait dan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Dan saran bagi auditor agar bias lebih selektif lagi dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan klien tanpa memandang siapa pun dan dengan pangkat apapun.
DAFTAR PUSTAKA
IAPI. 2011. Standar Professional Akuntan Publik. Jakarta Selatan: Salemba Empat.
http://nichonotes.blogspot.co.id/2014/09/akuntan-publik.html
https://heleninfo.wordpress.com/2013/10/18/kode-etik-profesi-akuntan-publik/
http://ekonomiagungaditya.blogspot.co.id/2016/12/tujuan-dan-tanggung-jawab-audit-a.html
https://sitoink.wordpress.com/2012/05/03/tanggung-jawab-dan-tujuan-audit/
http://tulisanpengisipengetahuan.blogspot.co.id/2016/01/tujuan-dan-tanggung-jawab-audit.html.
Pengauditan dan Jasa Asuran, Audit Laporan Keuangan Historis dan Laporan Auditor Independen
A. PENGERTIAN PENGAUDITAN
“Auditing adalah Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai keawajaran laporan keuangan tersebut.” (Sukrisno Agoes)
“Auditing adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatu informasi untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriterianya. Auditing hendaknya dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.” (Arens)
Jadi, pengauditan adalah proses pemeriksaan, pengumpulan dan evaluasi yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai keawajaran laporan keuangan tersebut. Secara umum, laporan keuangan perlu diaudit supaya informasi keuangan yang disajikan di dalam laporan keuangan bersifat adil (fair) bagi semua pihak yang berkepentingan (manajemen, pemegang saham, pemerintah, dan kreditur). Kata ‘fair’ dalam hal ini maksudnya akurat dan tidak bias (tidak disalah-interpretasikan). Maksud akurat dan tidak bias yaitu :
· Akurat – Nilai nominal (angka rupiah/dollar/dll) yang tercantum dalam catatan transaksi sesui dengan bukti transaksi, dan perhitungan-perhitungan matematis sudah benar.
· Tidak bias – perlakuan akuntansi (pengukuran, pengakuan, penyajian laporan), termasuk metode/pendekatan/prinsip/asumsi/constraint, yang digunakan dalam proses akuntansi yang diterapkan, telah sesuai dengan PSAK.
Definisi Auditing secara umum tersebut memiliki unsur-unsur penting sebagai berikut :
1. Suatu Proses yang sistematik.
2. Untuk memperoleh dan mengealuasi bukti secara objektif.
3. Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
4. Menetapkan tingkat kesesuaian
5. Kriteria yang ditetapkan
6. Penyampaian hasil
7. Pemakai yang berkepentingan
LANGKAH-LANGKAH DALAM PROSES AUDIT
Seorang auditor menjalankan proses audit melalui 7 (tujuh) tahapan atau langkah. yaitu:
· Langkah-1: Membuat Perencana Audit (Audit Planning)
Perencanaan audit yang dikenal dengan istilah “audit planning” dimulai dengan mempelajari permintaan (‘pesanan’) dari klien. Berdasarkan permintaan ini, auditor membuat rencana kerja audit.
· Langkah-2: Mengumpulkan dan Mengevaluasi Informasi Sehubungan dengan auditee dan lingkungannya
Mengumpulkan dan mengevaluasi informasi sehubungan dengan Auditee dan lingkungannya adalah aktivitas penting yang harus dilakukan oleh auditor untuk:
§ Mapping awal, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap risiko salah-saji dalam laporan keuangan perusahaan auditee.
§ Merancang alur, waktu dan prosedur audit lebih lanjut
§ Membuat penilaian (judgment) awal, mengenai: materialitas, kesesuaian laporan keuangan auditee dengan prinsip-prinsip akuntansi, dan identifikasi awal mengenai wilayah yang memerlukan perlakuan audit khusus.
· Langkah-3: Memeriksa Risiko Salah-Saji Yang Bersifat Material
Risiko salah saji yang bersifat material digolongkan menjadi 2 macam, yaitu:
· Inherent Risk – Risiko salah-saji yang bersifat inherent alias tidak ada hubungannya dengan pengendalian internal
· Control Risk – Risiko yang ada hubungannya dengan efektifitas fungsi internal control (dalam hal ini, sistim pengendalian internal perusahaan auditee dianggap mengalami gagal fungsi atau minimal kurang efektif).
Untuk memastikan apakah risiko salah-saji besifat material memang ada atau tidak, konkretnya, auditor melakukan pemeriksaan terhadap: transaksi, saldo akun dan disklosur, yang dalam langkah-2 sebelumnya diperkirakan mengandung risiko salah saji yang tinggi.
· Langkah-4: Merancang Respon Audit dan Prosedur Audit Lanjutan
Jika auditor sudah menentukan bahwa salah saji material yang dinilai, pada tingkat assersi merupakan resiko signifikan, auditor wajib melaksanakan prosedur substantif yang khusus menanggapi resiko tersebut
· Langkah-5: Menjalankan Audit Lanjutan
Audit ini bertujuan untuk memperoleh bukti yang cukup untuk mendukung tujuan audit yang sesungguhnya, yang telah ditetapkan berdasarkan hasil review dan pengujian pengendalian manajemen. Pada tahap ini auditor harus mampu mengungkap lebih lanjut dan menganalisis semua informasi yang berkaitan dengan tujuan audit, sehingga akhirnya dapat disusun suatu kesimpulan audit dan dibuat rekomendasi yang dapat diterima oleh objek audit.
· Langkah-6: Mengkaji Dan Memeriksa Kembali Hasil (Temuan) Audit
Dalam tahap ini bukti-bukti yang telah dikumpulkan dilakukan analisis, terkadang analisis ini merupakan bagian dari proses verifikasi. Hasil dari analisis informasi tersebut adalah berupa ringkasan temuan pendahuluan.
· Langkah-7: Mengkomunikasikan Hasil (Temuan) Audit
Audit dan jasa-jasa yang ditunjukkan sebagai bagian dari audit, tidak ada nilainya sampai mereka mengkomunikasikan kepada manajemen dan pihak lain yang menggunakan audit. Pengkomunikasian temuan audit dibagi jadi 3 kategori:
o Komunikasi pada laporan keuangan lewat laporan auditor
o Komunikasi lain yang disyaratkan oleh manajemen dan direktur
o Komunikasi temuan dari other assurance service
Karakteristik Opini Audit
OPINI
KARAKTERISTIK
Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi (PSAK/IFRS/SAP)
Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Laporan keuangan dapat diandalkan namun pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa masalah yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan agar tidak salah mengambil keputusan.
Tidak wajar (adversed opinion)
Laporan keaungan tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi (PSAK/IFRS/SAP).
Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
Suatu nilai secara material tidak dapat diyakini auditor karana adanya pembatasan lingkup pemeriksaaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti
B. JASA ASSURANCE (JASA ASURAN)
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
1. Audit atas laporan keuangan historis.
2. Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
3. Telaah (review) laporan keuangan historis.
4. Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.
5. Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
C. AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN HISTORIS.
Laporan audit adalah sebuah sarana atau media formal yang dipakai oleh auditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang bersangkutan (biasanya perusahaan) tentang kesimpulan terhadap laporan keuangan yang telah diaudit.
Dalam menerbitkan laporan audit, seorang auditor haruslah memenuhi standar pelaporan yang telah ditetapkan dalam standar auditing yang telah umum.
Sementara Mulyadi mengartikan laporan audit sebagai suatu media yang digunakan oleh auditor untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan audit tersebut, seorang auditor mengemukakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah diaudit.
Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik. Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain. Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar, perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.
Pengguna eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan keuangan untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai indikasi dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai kepastian yang diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien dan karena auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan
D. LAPORAN AUDIT INDEPENDEN / BAKU
Laporan audit standar atau laporan audit baku merupakan laporan yang sudah lazim diterbitkan. Laporan tersebut berisi pendapat wajar tanpa pengecualian yang menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, baik dalam hal yang bersifat posisi keuangan, material, hasil usaha, dan arus kas entitas. Semua sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan audit standar / laporan audit baku memiliki tiga paragraf yang terdiri dari:
· Paragraf pendahuluan / pengantar
· Paragraf lingkup audit
· Paragraf pendapat
Sementara untuk pihak yang dituju, terdapat 7 unsur penting yang harus disertakan dalam laporan audit yaitu sebagai berikut:
· Paragraf pendahuluan / pengantar
· Paragraf lingkup
· Paragraf pendapat
· Nama auditor
· Nomor izin akuntan publik
· Nomor izin kantor akuntan publik
· Tanda tangan dan tanggal laporan audit
· Paragraf Pendahuluan Laporan Audit
Paragraf pendahuluan berisi 3 pernyataan yang bersifat fakta atau mengandung unsur kenyataan (faktual). Tujuan utama paragaf ini yaitu untuk membedakan tanggung jawab auditor dan manajemen.
Kalimat yang lazim dituliskan pada paragraf pendahuluan adalah sebagai berikut:
1. Objek yang menjadi sasaran audit
“Kami telah mengaudit neraca (nama perusahaan) per (waktu) dan (waktu) pada tanggal (tanggal audit) serta laporan laba-rugi, laporan arus kas konsolidasian, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.”
Paragraf di atas berisi dua hal yaitu:
· Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah melakukan audit terhadap laporan tersebut.
· Objek yang diaudit adalah catatan laporan keuangan kliennya, bukan catatan akuntansi. Hal tersebut melingkupi neraca, laporan laba-rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
Kalimat di atas adalah bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit laporan keuangan tertentu dari sebuah perusahaan.
2. Tanggung jawab auditor
“Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat terhadap laporan keuangan berdasarkan auditing kami.”
· Paragraf Ruang Lingkup Laporan Audit
Di paragraf ini, diuraikan mengenai sifat dan lingkup audit. Hal ini sesuai dengan bagian keempat dari standar pelaporan yang menekankan audit untuk menunjukkan dengan jelas sifat audit yang dilakukan.
· Paragraf Pendapat Laporan Audit
Paragraf ketiga dari laporan audit baku adalah paragraf yang kemudian digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya perihal laporan keuangan yang telah sebelumnya disebutkan di paragraf pendahuluan / pengantar.
Di paragraf ini pula auditor mengemukakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan yang diaudit, dalam semua hal yang material berdasarkan kesesuaian penyusunan laporan keuangan tersebut dengan prinsip akuntansi yang telah umum.
DAFTAR PUSTAKA
http://markdebie.blogspot.co.id/2011/11/pengauditan-dan-profesi-akuntan-publik.html
http://itshenis.blogspot.co.id/2015/01/jasa-audit-dan-jasa-assurance.html
https://satriabajahitam.com/contoh-laporan-audit-independen/
https://www.slideshare.net/penabulu/laporan-audit-2009-9554208
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/09/mengapa-laporan-keuangan-perlu-di-audit/
“Auditing adalah Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai keawajaran laporan keuangan tersebut.” (Sukrisno Agoes)
“Auditing adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatu informasi untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriterianya. Auditing hendaknya dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.” (Arens)
Jadi, pengauditan adalah proses pemeriksaan, pengumpulan dan evaluasi yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai keawajaran laporan keuangan tersebut. Secara umum, laporan keuangan perlu diaudit supaya informasi keuangan yang disajikan di dalam laporan keuangan bersifat adil (fair) bagi semua pihak yang berkepentingan (manajemen, pemegang saham, pemerintah, dan kreditur). Kata ‘fair’ dalam hal ini maksudnya akurat dan tidak bias (tidak disalah-interpretasikan). Maksud akurat dan tidak bias yaitu :
· Akurat – Nilai nominal (angka rupiah/dollar/dll) yang tercantum dalam catatan transaksi sesui dengan bukti transaksi, dan perhitungan-perhitungan matematis sudah benar.
· Tidak bias – perlakuan akuntansi (pengukuran, pengakuan, penyajian laporan), termasuk metode/pendekatan/prinsip/asumsi/constraint, yang digunakan dalam proses akuntansi yang diterapkan, telah sesuai dengan PSAK.
Definisi Auditing secara umum tersebut memiliki unsur-unsur penting sebagai berikut :
1. Suatu Proses yang sistematik.
2. Untuk memperoleh dan mengealuasi bukti secara objektif.
3. Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
4. Menetapkan tingkat kesesuaian
5. Kriteria yang ditetapkan
6. Penyampaian hasil
7. Pemakai yang berkepentingan
LANGKAH-LANGKAH DALAM PROSES AUDIT
Seorang auditor menjalankan proses audit melalui 7 (tujuh) tahapan atau langkah. yaitu:
· Langkah-1: Membuat Perencana Audit (Audit Planning)
Perencanaan audit yang dikenal dengan istilah “audit planning” dimulai dengan mempelajari permintaan (‘pesanan’) dari klien. Berdasarkan permintaan ini, auditor membuat rencana kerja audit.
· Langkah-2: Mengumpulkan dan Mengevaluasi Informasi Sehubungan dengan auditee dan lingkungannya
Mengumpulkan dan mengevaluasi informasi sehubungan dengan Auditee dan lingkungannya adalah aktivitas penting yang harus dilakukan oleh auditor untuk:
§ Mapping awal, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap risiko salah-saji dalam laporan keuangan perusahaan auditee.
§ Merancang alur, waktu dan prosedur audit lebih lanjut
§ Membuat penilaian (judgment) awal, mengenai: materialitas, kesesuaian laporan keuangan auditee dengan prinsip-prinsip akuntansi, dan identifikasi awal mengenai wilayah yang memerlukan perlakuan audit khusus.
· Langkah-3: Memeriksa Risiko Salah-Saji Yang Bersifat Material
Risiko salah saji yang bersifat material digolongkan menjadi 2 macam, yaitu:
· Inherent Risk – Risiko salah-saji yang bersifat inherent alias tidak ada hubungannya dengan pengendalian internal
· Control Risk – Risiko yang ada hubungannya dengan efektifitas fungsi internal control (dalam hal ini, sistim pengendalian internal perusahaan auditee dianggap mengalami gagal fungsi atau minimal kurang efektif).
Untuk memastikan apakah risiko salah-saji besifat material memang ada atau tidak, konkretnya, auditor melakukan pemeriksaan terhadap: transaksi, saldo akun dan disklosur, yang dalam langkah-2 sebelumnya diperkirakan mengandung risiko salah saji yang tinggi.
· Langkah-4: Merancang Respon Audit dan Prosedur Audit Lanjutan
Jika auditor sudah menentukan bahwa salah saji material yang dinilai, pada tingkat assersi merupakan resiko signifikan, auditor wajib melaksanakan prosedur substantif yang khusus menanggapi resiko tersebut
· Langkah-5: Menjalankan Audit Lanjutan
Audit ini bertujuan untuk memperoleh bukti yang cukup untuk mendukung tujuan audit yang sesungguhnya, yang telah ditetapkan berdasarkan hasil review dan pengujian pengendalian manajemen. Pada tahap ini auditor harus mampu mengungkap lebih lanjut dan menganalisis semua informasi yang berkaitan dengan tujuan audit, sehingga akhirnya dapat disusun suatu kesimpulan audit dan dibuat rekomendasi yang dapat diterima oleh objek audit.
· Langkah-6: Mengkaji Dan Memeriksa Kembali Hasil (Temuan) Audit
Dalam tahap ini bukti-bukti yang telah dikumpulkan dilakukan analisis, terkadang analisis ini merupakan bagian dari proses verifikasi. Hasil dari analisis informasi tersebut adalah berupa ringkasan temuan pendahuluan.
· Langkah-7: Mengkomunikasikan Hasil (Temuan) Audit
Audit dan jasa-jasa yang ditunjukkan sebagai bagian dari audit, tidak ada nilainya sampai mereka mengkomunikasikan kepada manajemen dan pihak lain yang menggunakan audit. Pengkomunikasian temuan audit dibagi jadi 3 kategori:
o Komunikasi pada laporan keuangan lewat laporan auditor
o Komunikasi lain yang disyaratkan oleh manajemen dan direktur
o Komunikasi temuan dari other assurance service
Karakteristik Opini Audit
OPINI
KARAKTERISTIK
Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi (PSAK/IFRS/SAP)
Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Laporan keuangan dapat diandalkan namun pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa masalah yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan agar tidak salah mengambil keputusan.
Tidak wajar (adversed opinion)
Laporan keaungan tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi (PSAK/IFRS/SAP).
Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
Suatu nilai secara material tidak dapat diyakini auditor karana adanya pembatasan lingkup pemeriksaaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti
B. JASA ASSURANCE (JASA ASURAN)
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.
Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
1. Audit atas laporan keuangan historis.
2. Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
3. Telaah (review) laporan keuangan historis.
4. Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.
5. Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
C. AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN HISTORIS.
Laporan audit adalah sebuah sarana atau media formal yang dipakai oleh auditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang bersangkutan (biasanya perusahaan) tentang kesimpulan terhadap laporan keuangan yang telah diaudit.
Dalam menerbitkan laporan audit, seorang auditor haruslah memenuhi standar pelaporan yang telah ditetapkan dalam standar auditing yang telah umum.
Sementara Mulyadi mengartikan laporan audit sebagai suatu media yang digunakan oleh auditor untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan audit tersebut, seorang auditor mengemukakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah diaudit.
Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik. Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain. Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar, perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.
Pengguna eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan keuangan untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai indikasi dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai kepastian yang diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien dan karena auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan
D. LAPORAN AUDIT INDEPENDEN / BAKU
Laporan audit standar atau laporan audit baku merupakan laporan yang sudah lazim diterbitkan. Laporan tersebut berisi pendapat wajar tanpa pengecualian yang menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, baik dalam hal yang bersifat posisi keuangan, material, hasil usaha, dan arus kas entitas. Semua sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan audit standar / laporan audit baku memiliki tiga paragraf yang terdiri dari:
· Paragraf pendahuluan / pengantar
· Paragraf lingkup audit
· Paragraf pendapat
Sementara untuk pihak yang dituju, terdapat 7 unsur penting yang harus disertakan dalam laporan audit yaitu sebagai berikut:
· Paragraf pendahuluan / pengantar
· Paragraf lingkup
· Paragraf pendapat
· Nama auditor
· Nomor izin akuntan publik
· Nomor izin kantor akuntan publik
· Tanda tangan dan tanggal laporan audit
· Paragraf Pendahuluan Laporan Audit
Paragraf pendahuluan berisi 3 pernyataan yang bersifat fakta atau mengandung unsur kenyataan (faktual). Tujuan utama paragaf ini yaitu untuk membedakan tanggung jawab auditor dan manajemen.
Kalimat yang lazim dituliskan pada paragraf pendahuluan adalah sebagai berikut:
1. Objek yang menjadi sasaran audit
“Kami telah mengaudit neraca (nama perusahaan) per (waktu) dan (waktu) pada tanggal (tanggal audit) serta laporan laba-rugi, laporan arus kas konsolidasian, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.”
Paragraf di atas berisi dua hal yaitu:
· Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah melakukan audit terhadap laporan tersebut.
· Objek yang diaudit adalah catatan laporan keuangan kliennya, bukan catatan akuntansi. Hal tersebut melingkupi neraca, laporan laba-rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
Kalimat di atas adalah bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit laporan keuangan tertentu dari sebuah perusahaan.
2. Tanggung jawab auditor
“Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat terhadap laporan keuangan berdasarkan auditing kami.”
· Paragraf Ruang Lingkup Laporan Audit
Di paragraf ini, diuraikan mengenai sifat dan lingkup audit. Hal ini sesuai dengan bagian keempat dari standar pelaporan yang menekankan audit untuk menunjukkan dengan jelas sifat audit yang dilakukan.
· Paragraf Pendapat Laporan Audit
Paragraf ketiga dari laporan audit baku adalah paragraf yang kemudian digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya perihal laporan keuangan yang telah sebelumnya disebutkan di paragraf pendahuluan / pengantar.
Di paragraf ini pula auditor mengemukakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan yang diaudit, dalam semua hal yang material berdasarkan kesesuaian penyusunan laporan keuangan tersebut dengan prinsip akuntansi yang telah umum.
DAFTAR PUSTAKA
http://markdebie.blogspot.co.id/2011/11/pengauditan-dan-profesi-akuntan-publik.html
http://itshenis.blogspot.co.id/2015/01/jasa-audit-dan-jasa-assurance.html
https://satriabajahitam.com/contoh-laporan-audit-independen/
https://www.slideshare.net/penabulu/laporan-audit-2009-9554208
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/09/mengapa-laporan-keuangan-perlu-di-audit/
MENYUSUN ANGGARAN LABA RUGI
Contoh
Berikut ini adalah informasi yang dibutuhkan oleh PT Abadi Raya
untuk menyusun anggaran laba rugi bulan oktober 2008.
1.
Anggaran produksi bulan oktober 2008 menyajikan
informasi berikut :
Penjualan dalam unit 6.000
Ditambah : Persediaan akhir barang
jadi
1.800
Total
barang jadi yang dibutuhkan
7.800
Dikurangi :
persediaan awal barang jadi 1.400
Jumlah barang jadi yang akan
diproduksi
6.400
2.
Harga jual barang jadi per unit selama bulan
oktober 2008 diperkirakan sebesar Rp 100.000
3.
Perusahaan menggunakan metode rata-rata
(average) dalam menghitung biaya persediaan dan beban pokok penjualan
4.
Total biaya persediaan barang jadi per 1 oktober
sebesar Rp. 84.000.000
5.
Biaya produksi selama bulan oktober diperkirakan
sebesar Rp 391.800.000
6.
Pajak penghasilan diperkirakan sebesar 30%
7.
Beban penjualan untuk bulan oktober diperkirakan
sebesar Rp 40.000.000
8.
Beban umum dan administrasi untuk bulan oktober
diperkirakan sebesar Rp 25.000.000
9.
Beban bunga bulan oktober diperkirakan sebesar
Rp 26.000.000
Langkah 1
Buatlah format anggaran laba rugi PT Abadi Jaya
Anggaran Laba Rugi
PT Berkah Abadi Jaya
Untuk Periode yang berakhir pada 31 Oktober
2008
|
||
Penjualan
|
|
|
Beban
pokok penjualan
|
|
|
Saldo awal persediaan barang jadi
|
|
|
Biaya produksi
|
|
|
Persediaan barang jadi tersedia untuk dijual
|
|
|
Dikurangi : persediaan akhir barang jadi
|
|
|
Beban pokok penjualan
|
|
|
Laba
kotor yang dianggarkan
|
|
|
Beban
operasi
|
|
|
Beban penjualan
|
|
|
Beban administrasi
|
|
|
Laba operasi yang dianggarkan
|
|
|
Pendapatan
dan beban lain-lain
|
|
|
Beban bunga
|
|
|
Laba
sebelum pajak penghasilan
|
|
|
Perkiraan beban pajak penghasilan
|
|
|
Laba
bersih yang dianggarkan
|
|
|
Langkah 2
Masukkan perkiraan nilai penjualan untuk bulan oktober ke dalam
format anggaran penjualan. Nilai penjualan diperoleh dengan mengalikan jumlah
jumlah barang jadi yang diperkirakan akan dijual selama bulan oktober dengan
harga jual per unitnya.
Pada contoh ini, penjualan bulan oktober sebesar Ro 600.000.000 (Rp
100.000 x 6.000 unit)
Anggaran Laba Rugi
PT Berkah Abadi Jaya
Untuk Periode yang berakhir pada 31 Oktober
2008
|
||
Penjualan
|
|
600.000.000
|
Beban
pokok penjualan
|
|
|
Saldo awal persediaan barang jadi
|
|
|
Biaya produksi
|
|
|
Persediaan barang jadi tersedia untuk dijual
|
|
|
Dikurangi : persediaan akhir barang jadi
|
|
|
Beban pokok penjualan
|
|
|
Laba
kotor yang dianggarkan
|
|
|
Beban
operasi
|
|
|
Beban penjualan
|
|
|
Beban administrasi
|
|
|
Laba operasi yang dianggarkan
|
|
|
Pendapatan
dan beban lain-lain
|
|
|
Beban bunga
|
|
|
Laba
sebelum pajak penghasilan
|
|
|
Perkiraan beban pajak penghasilan
|
|
|
Laba
bersih yang dianggarkan
|
|
|
Langkah 3
Masukkan data-data yang telah diberikan pada contoh soal ke dalam
format anggaran laba rugi. Informasi yang telah diberikan adalah biaya
persediaan barang jadi awal, biaya produksi, beban penjualan, beban umum dan
administrasi, serta beban bunga untuk bulan oktober 2008
Anggaran Laba Rugi
PT Berkah Abadi Jaya
Untuk Periode yang berakhir pada 31 Oktober
2008
|
||
Penjualan
|
|
600.000.000
|
Beban
pokok penjualan
|
|
|
Saldo awal persediaan barang jadi
|
84.000.000
|
|
Biaya produksi
|
391.800.000
|
|
Persediaan barang jadi tersedia untuk dijual
|
|
|
Dikurangi : persediaan akhir barang jadi
|
|
|
Beban pokok penjualan
|
|
|
Laba
kotor yang dianggarkan
|
|
|
Beban
operasi
|
|
|
Beban penjualan
|
40.000.000
|
|
Beban administrasi
|
25.000.000
|
|
Laba operasi yang dianggarkan
|
|
|
Pendapatan
dan beban lain-lain
|
|
|
Beban bunga
|
26.000.000
|
|
Laba
sebelum pajak penghasilan
|
|
|
Perkiraan beban pajak penghasilan
|
|
|
Laba
bersih yang dianggarkan
|
|
|
Langkah 4
Hitung nilai persediaan akhir barang jadi, setelah itu hasilnya
dimasukkan ke format anggaran laba rugi. Berikut ini adalah perhitungan nilai
persediaan barang akhir barang jadi dengan menggunakan asumsi arus biaya
rata-rata.
|
Unit
|
Biaya
|
Produksi bulan Oktober
|
6.400
unit
|
Rp 391.800.000
|
Persediaan barang jadi awal
|
1.400
unit
|
Rp 84.000.000
|
Persediaan barang jadi tersedia untuk di jual
|
7.800
unit
|
Rp 475.800.000
|
Biaya rata-rata persediaan untuk dijual sebesar Rp 61.000 (Rp
475.800.000 / 7.800 unit)
Adapun biaya persediaan akhir barang jadi adalah Rp 109.800.000 (Rp
61.000 x 1.800 unit)
Anggaran Laba Rugi
PT Berkah Abadi Jaya
Untuk Periode yang berakhir pada 31 Oktober
2008
|
||
Penjualan
|
|
600.000.000
|
Beban
pokok penjualan
|
|
|
Saldo awal persediaan barang jadi
|
84.000.000
|
|
Biaya produksi
|
391.800.000
|
|
Persediaan barang jadi tersedia untuk dijual
|
|
|
Dikurangi : persediaan akhir barang jadi
|
109.800.000
|
|
Beban pokok penjualan
|
|
|
Laba
kotor yang dianggarkan
|
|
|
Beban
operasi
|
|
|
Beban penjualan
|
40.000.000
|
|
Beban administrasi
|
25.000.000
|
|
Laba operasi
yang dianggarkan
|
|
|
Pendapatan
dan beban lain-lain
|
|
|
Beban bunga
|
26.000.000
|
|
Laba
sebelum pajak penghasilan
|
|
|
Perkiraan beban pajak penghasilan
|
|
|
Laba
bersih yang dianggarkan
|
|
|
Langkah 5
Hitunglah beban pokok penjualan, laba kotor, laba operasi,
pendapatan (beban) lain-lain, dan laba sebelum pajak penghasilan. Perhatikan
operasi penambahan atau pengurangan untuk memperoleh informasi-informasi di
atas.
Anggaran Laba Rugi
PT Berkah Abadi Jaya
Untuk Periode yang berakhir pada 31 Oktober
2008
|
||
Penjualan
|
|
600.000.000
|
Beban
pokok penjualan
|
|
|
Saldo awal persediaan barang jadi
|
84.000.000
|
|
Biaya produksi
|
391.800.000
|
|
Persediaan barang jadi tersedia untuk dijual
|
475.800.000
|
|
Dikurangi : persediaan akhir barang jadi
|
109.800.000
|
|
Beban pokok penjualan
|
|
366.000.000
|
Laba
kotor yang dianggarkan
|
|
234.000.000
|
Beban
operasi
|
|
|
Beban penjualan
|
40.000.000
|
|
Beban administrasi
|
25.000.000
|
65.000.000
|
Laba operasi
yang dianggarkan
|
|
169.000.000
|
Pendapatan
dan beban lain-lain
|
|
|
Beban bunga
|
26.000.000
|
26.000.000
|
Laba
sebelum pajak penghasilan
|
|
143.000.000
|
Perkiraan beban pajak penghasilan
|
|
|
Laba
bersih yang dianggarkan
|
|
|
Langkah 6
Hitunglah perkiraan beban pajak penghasilan yang diperoleh dengan
mengalihkan laba sebelum pajak penghasilan dengan tarif penghasilan badan.
Pada contoh ini, perkiraan pajak penghasilan badan adalah Rp
42.900.000 (Rp 143.000.000 x 30%)
Anggaran Laba Rugi
PT Berkah Abadi Jaya
Untuk Periode yang berakhir pada 31 Oktober
2008
|
||
Penjualan
|
|
600.000.000
|
Beban
pokok penjualan
|
|
|
Saldo awal persediaan barang jadi
|
84.000.000
|
|
Biaya produksi
|
391.800.000
|
|
Persediaan barang jadi tersedia untuk dijual
|
475.800.000
|
|
Dikurangi : persediaan akhir barang jadi
|
109.800.000
|
|
Beban pokok penjualan
|
|
366.000.000
|
Laba
kotor yang dianggarkan
|
|
234.000.000
|
Beban
operasi
|
|
|
Beban penjualan
|
40.000.000
|
|
Beban administrasi
|
25.000.000
|
65.000.000
|
Laba operasi
yang dianggarkan
|
|
169.000.000
|
Pendapatan
dan beban lain-lain
|
|
|
Beban bunga
|
26.000.000
|
26.000.000
|
Laba
sebelum pajak penghasilan
|
|
143.000.000
|
Perkiraan beban pajak penghasilan
|
|
42.900.000
|
Laba
bersih yang dianggarkan
|
|
|
Langkah 7
Selesaikan penyusunan anggaran laba rugi dengan menghitung laba
bersih yang dianggarkan dengan mengurangkan laba sebelum pajak penghasilan dengan perkiraan beban pajak
penghasilan.
Anggaran Biaya Operasi
PT Berkah Abadi Jaya
Untuk Periode yang berakhir pada 31 Oktober
2008
|
||
Penjualan
|
|
600.000.000
|
Beban
pokok penjualan
|
|
|
Saldo awal persediaan barang jadi
|
84.000.000
|
|
Biaya produksi
|
391.800.000
|
|
Persediaan barang jadi tersedia untuk dijual
|
475.800.000
|
|
Dikurangi : persediaan akhir barang jadi
|
109.800.000
|
|
Beban pokok penjualan
|
|
366.000.000
|
Laba
kotor yang dianggarkan
|
|
234.000.000
|
Beban
operasi
|
|
|
Beban penjualan
|
40.000.000
|
|
Beban administrasi
|
25.000.000
|
65.000.000
|
Laba operasi
yang dianggarkan
|
|
169.000.000
|
Pendapatan
dan beban lain-lain
|
|
|
Beban bunga
|
26.000.000
|
26.000.000
|
Laba
sebelum pajak penghasilan
|
|
143.000.000
|
Perkiraan beban pajak penghasilan
|
|
42.900.000
|
Laba
bersih yang dianggarkan
|
|
100.100.000
|
Subscribe to:
Posts (Atom)