Sunday, March 18, 2018

Pengauditan dan Jasa Asuran, Audit Laporan Keuangan Historis dan Laporan Auditor Independen

A. PENGERTIAN PENGAUDITAN


“Auditing adalah Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai keawajaran laporan keuangan tersebut.” (Sukrisno Agoes)


“Auditing adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatu informasi untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriterianya. Auditing hendaknya dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.” (Arens)


Jadi, pengauditan adalah proses pemeriksaan, pengumpulan dan evaluasi yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai keawajaran laporan keuangan tersebut. Secara umum, laporan keuangan perlu diaudit supaya informasi keuangan yang disajikan di dalam laporan keuangan bersifat adil (fair) bagi semua pihak yang berkepentingan (manajemen, pemegang saham, pemerintah, dan kreditur). Kata ‘fair’ dalam hal ini maksudnya akurat dan tidak bias (tidak disalah-interpretasikan). Maksud akurat dan tidak bias yaitu :


· Akurat – Nilai nominal (angka rupiah/dollar/dll) yang tercantum dalam catatan transaksi sesui dengan bukti transaksi, dan perhitungan-perhitungan matematis sudah benar.


· Tidak bias – perlakuan akuntansi (pengukuran, pengakuan, penyajian laporan), termasuk metode/pendekatan/prinsip/asumsi/constraint, yang digunakan dalam proses akuntansi yang diterapkan, telah sesuai dengan PSAK.


Definisi Auditing secara umum tersebut memiliki unsur-unsur penting sebagai berikut :

1. Suatu Proses yang sistematik.

2. Untuk memperoleh dan mengealuasi bukti secara objektif.

3. Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi

4. Menetapkan tingkat kesesuaian

5. Kriteria yang ditetapkan

6. Penyampaian hasil

7. Pemakai yang berkepentingan


LANGKAH-LANGKAH DALAM PROSES AUDIT



Seorang auditor menjalankan proses audit melalui 7 (tujuh) tahapan atau langkah. yaitu:


· Langkah-1: Membuat Perencana Audit (Audit Planning)

Perencanaan audit yang dikenal dengan istilah “audit planning” dimulai dengan mempelajari permintaan (‘pesanan’) dari klien. Berdasarkan permintaan ini, auditor membuat rencana kerja audit.

· Langkah-2: Mengumpulkan dan Mengevaluasi Informasi Sehubungan dengan auditee dan lingkungannya

Mengumpulkan dan mengevaluasi informasi sehubungan dengan Auditee dan lingkungannya adalah aktivitas penting yang harus dilakukan oleh auditor untuk:


§ Mapping awal, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap risiko salah-saji dalam laporan keuangan perusahaan auditee.


§ Merancang alur, waktu dan prosedur audit lebih lanjut


§ Membuat penilaian (judgment) awal, mengenai: materialitas, kesesuaian laporan keuangan auditee dengan prinsip-prinsip akuntansi, dan identifikasi awal mengenai wilayah yang memerlukan perlakuan audit khusus.




· Langkah-3: Memeriksa Risiko Salah-Saji Yang Bersifat Material


Risiko salah saji yang bersifat material digolongkan menjadi 2 macam, yaitu:


· Inherent Risk – Risiko salah-saji yang bersifat inherent alias tidak ada hubungannya dengan pengendalian internal


· Control Risk – Risiko yang ada hubungannya dengan efektifitas fungsi internal control (dalam hal ini, sistim pengendalian internal perusahaan auditee dianggap mengalami gagal fungsi atau minimal kurang efektif).


Untuk memastikan apakah risiko salah-saji besifat material memang ada atau tidak, konkretnya, auditor melakukan pemeriksaan terhadap: transaksi, saldo akun dan disklosur, yang dalam langkah-2 sebelumnya diperkirakan mengandung risiko salah saji yang tinggi.


· Langkah-4: Merancang Respon Audit dan Prosedur Audit Lanjutan


Jika auditor sudah menentukan bahwa salah saji material yang dinilai, pada tingkat assersi merupakan resiko signifikan, auditor wajib melaksanakan prosedur substantif yang khusus menanggapi resiko tersebut


· Langkah-5: Menjalankan Audit Lanjutan


Audit ini bertujuan untuk memperoleh bukti yang cukup untuk mendukung tujuan audit yang sesungguhnya, yang telah ditetapkan berdasarkan hasil review dan pengujian pengendalian manajemen. Pada tahap ini auditor harus mampu mengungkap lebih lanjut dan menganalisis semua informasi yang berkaitan dengan tujuan audit, sehingga akhirnya dapat disusun suatu kesimpulan audit dan dibuat rekomendasi yang dapat diterima oleh objek audit.


· Langkah-6: Mengkaji Dan Memeriksa Kembali Hasil (Temuan) Audit


Dalam tahap ini bukti-bukti yang telah dikumpulkan dilakukan analisis, terkadang analisis ini merupakan bagian dari proses verifikasi. Hasil dari analisis informasi tersebut adalah berupa ringkasan temuan pendahuluan.


· Langkah-7: Mengkomunikasikan Hasil (Temuan) Audit


Audit dan jasa-jasa yang ditunjukkan sebagai bagian dari audit, tidak ada nilainya sampai mereka mengkomunikasikan kepada manajemen dan pihak lain yang menggunakan audit. Pengkomunikasian temuan audit dibagi jadi 3 kategori:


o Komunikasi pada laporan keuangan lewat laporan auditor


o Komunikasi lain yang disyaratkan oleh manajemen dan direktur


o Komunikasi temuan dari other assurance service



Karakteristik Opini Audit


OPINI


KARAKTERISTIK



Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)


Laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi (PSAK/IFRS/SAP)



Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)


Laporan keuangan dapat diandalkan namun pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa masalah yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan agar tidak salah mengambil keputusan.



Tidak wajar (adversed opinion)


Laporan keaungan tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi (PSAK/IFRS/SAP).



Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)


Suatu nilai secara material tidak dapat diyakini auditor karana adanya pembatasan lingkup pemeriksaaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti



B. JASA ASSURANCE (JASA ASURAN)


Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.


Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba, menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen.


Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:


1. Audit atas laporan keuangan historis.


2. Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.


3. Telaah (review) laporan keuangan historis.


4. Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.


5. Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.


C. AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN HISTORIS.






Laporan audit adalah sebuah sarana atau media formal yang dipakai oleh auditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang bersangkutan (biasanya perusahaan) tentang kesimpulan terhadap laporan keuangan yang telah diaudit.


Dalam menerbitkan laporan audit, seorang auditor haruslah memenuhi standar pelaporan yang telah ditetapkan dalam standar auditing yang telah umum.


Sementara Mulyadi mengartikan laporan audit sebagai suatu media yang digunakan oleh auditor untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan audit tersebut, seorang auditor mengemukakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah diaudit.


Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.


Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik. Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain. Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar, perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.


Pengguna eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan keuangan untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai indikasi dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai kepastian yang diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien dan karena auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan




D. LAPORAN AUDIT INDEPENDEN / BAKU



Laporan audit standar atau laporan audit baku merupakan laporan yang sudah lazim diterbitkan. Laporan tersebut berisi pendapat wajar tanpa pengecualian yang menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, baik dalam hal yang bersifat posisi keuangan, material, hasil usaha, dan arus kas entitas. Semua sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.


Laporan audit standar / laporan audit baku memiliki tiga paragraf yang terdiri dari:


· Paragraf pendahuluan / pengantar


· Paragraf lingkup audit


· Paragraf pendapat


Sementara untuk pihak yang dituju, terdapat 7 unsur penting yang harus disertakan dalam laporan audit yaitu sebagai berikut:


· Paragraf pendahuluan / pengantar


· Paragraf lingkup


· Paragraf pendapat


· Nama auditor


· Nomor izin akuntan publik


· Nomor izin kantor akuntan publik


· Tanda tangan dan tanggal laporan audit




· Paragraf Pendahuluan Laporan Audit


Paragraf pendahuluan berisi 3 pernyataan yang bersifat fakta atau mengandung unsur kenyataan (faktual). Tujuan utama paragaf ini yaitu untuk membedakan tanggung jawab auditor dan manajemen.


Kalimat yang lazim dituliskan pada paragraf pendahuluan adalah sebagai berikut:
1. Objek yang menjadi sasaran audit


“Kami telah mengaudit neraca (nama perusahaan) per (waktu) dan (waktu) pada tanggal (tanggal audit) serta laporan laba-rugi, laporan arus kas konsolidasian, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.”


Paragraf di atas berisi dua hal yaitu:


· Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah melakukan audit terhadap laporan tersebut.


· Objek yang diaudit adalah catatan laporan keuangan kliennya, bukan catatan akuntansi. Hal tersebut melingkupi neraca, laporan laba-rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.


Kalimat di atas adalah bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit laporan keuangan tertentu dari sebuah perusahaan.
2. Tanggung jawab auditor


“Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat terhadap laporan keuangan berdasarkan auditing kami.”






· Paragraf Ruang Lingkup Laporan Audit


Di paragraf ini, diuraikan mengenai sifat dan lingkup audit. Hal ini sesuai dengan bagian keempat dari standar pelaporan yang menekankan audit untuk menunjukkan dengan jelas sifat audit yang dilakukan.










· Paragraf Pendapat Laporan Audit


Paragraf ketiga dari laporan audit baku adalah paragraf yang kemudian digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya perihal laporan keuangan yang telah sebelumnya disebutkan di paragraf pendahuluan / pengantar.


Di paragraf ini pula auditor mengemukakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan yang diaudit, dalam semua hal yang material berdasarkan kesesuaian penyusunan laporan keuangan tersebut dengan prinsip akuntansi yang telah umum.







DAFTAR PUSTAKA


http://markdebie.blogspot.co.id/2011/11/pengauditan-dan-profesi-akuntan-publik.html


http://itshenis.blogspot.co.id/2015/01/jasa-audit-dan-jasa-assurance.html


https://satriabajahitam.com/contoh-laporan-audit-independen/


https://www.slideshare.net/penabulu/laporan-audit-2009-9554208


https://accounting.binus.ac.id/2017/06/09/mengapa-laporan-keuangan-perlu-di-audit/




No comments:

Post a Comment