Sunday, March 18, 2018

Kode Etik Profesional Akuntansi Publik & Tujuan Pengauditan dan Tanggungjawab Auditor


Kata pengantar



Alhamdulilah segala puji dan syukur hanya untuk allah swt. Dan sholawat serta salam semogaa selalu tercurahkan kepada nabi muhammad saw. Atas rahmat dan karuninya kami dapat menyelesaikan tugas auditing untuk membuat makalah dengan pokok bahasan kode etik profesional akuntansi publik dan tujuan pengauditan dan tanggung jawab auditor. Dan terimakasih kami ucapkan kepada pihak-pihak yang sudah mendukung dan mendoakan yaitu orang tua kami, teman-teman, dan orang yang spesial kami.


Dari makalah yang kami buat tentunya masih banyak kekurangaa baik itu dari informasi sumber, referensi, isi, dan tulisan yang tidak jelas. Maka dari itu kami membutuhkan kritik dan saran yang dapat membangun dan melengkapi isi makalah ini. Dan kami pun berharap dari makalah yang kami buat kiranya nanti dapat membantu orang dalam mencari referensi yang terkait dengan apa yang kami buat ini, semoga tulisan kami ini dapat berguna bagi orang banyak.







Penulis


Daftar isi






Kata pengatar ……………………………………………………………………………..


BAB 1 Kode etik profesional akuntan publik


a. Pengertian Akuntan publik ……………………………………………………….


b. Kode etik profesi …………………………………………………………………


c. Kode etik profesi akuntan publik ………………………………………………..


d. Aturan etika ……………………………………………………………………...


e. Tanggung jawab kepada kli………………………………………………………


f. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi ……………………………………….


g. Tanggungjawab dan Praktik Lain ……………………………………………….


h. Interpretasi Etika ………………………………………………………………...


i. Peran auntan publik ………………………………………………………………


BAB II Tujuan pengauditan dan tanggung jawab auditor


a. Tujuan pengauditan ……………………………………………………………..


b. Tanggung jawab manageman …………………………………………………...


c. Tanggug jawab auditor ………………………………………………………….


d. Siklus laporan keuangan ………………………………………………………..


e. Menetapkan tujuan pengauditan ………………………………………………..


f. Asersi manageman ………………………………………………………………


g. Tujuan audit terkait saldo ……………………………………………………….


h. Tujuan audit yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan ……………….


i. Bagaimana tujuan audit terpenuhi ………………………………………………


BAB III Penutup


a. Kesimpulan ……………………………………………………………………..


b. Kritik ……………………………………………………………………………


Daftar pustaka …………………………………………………………………………...


BAB 1


Kode Etik Profesional Akuntan Publik






A. Pengertian akuntan publik


Akuntan publik secara sederhana ialah tukang periksa? Lalu apa yang diperiksa? Pastinya yang diperiksa ialah laporan keuangan perusahaan. Kenapa? Laporan keuangan perusahaan harus diperiksa agar laporan yang dihasilkan handal, wajar, berdaya guna maksimal bagi para stakholder yang berkepentingan.
Dan yang penting, tidak ada tindakan yang menyimpang, seperti penyelewengan, penyalahgunaan sumber daya, manipulasi maupun hal hal yang merugikan lainnya yang disengaja ataupun tidak. Akuntan publik ini merupakan bagian dari jenis profesi akuntansi, orangnya disebut auditor, dan tempat kerja auditor jenis ini ada di Kantor Akuntan Publik ( KAP ). seorang auditor harus independen, supaya laporan keuangan yang dihasilkan bisa dipercaya.




Secara definisi Akuntan publik adalah seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, ketika ia telah lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP), dan memiliki gelar bersertifikat Akuntan Publik (BAP), sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.






B. Kode Etik Profesi






Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ). KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).




C. Kode Etik Profesi Akuntan Publik






Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:


(1) Prinsip Etika,


(2) Aturan Etika, dan


(3) Interpretasi Aturan Etika.






1. Prinsip etika


Setiap praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dibawah ini :


a. Prinsip integritas


Praktisi haruss tegas dan jujur dalam menjalankan hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.


b. Objektivitas


Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.


c. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional


Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-­hatian, juga mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingg a klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.


d. Prinsip kerahasiaan


Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesioanl ddsn hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkap sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku.


e. Prinsip perilaku profesional


Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.


f. Tanggung jawab profesi


Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.






D. Aturan etika






a) Independensi, Integritas, Obyektivitas


Independensi


Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).


Integritas dan Objectivitas


Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.






b) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi


Standar Umum


* Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.


* Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.


* Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.


* Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.


· Prinsip Akuntansi


Anggota KAP tidak diperkenankan:


* Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau


* Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam hal ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.






E. Tanggung Jawab kepada Klien


Informasi Klien yang Rahasia


Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:


1.) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan


etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.


2.) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi


peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.


3.) Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau


4.) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.






















F. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi


Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi


- Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.


Komunikasi Antarakuntan Publik


- Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.


- Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.


Perikatan Atestasi


- Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.






G. Tanggungjawab dan Praktik Lain


Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan


· Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya


· Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.


H. Interpretasi Etika


Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.






Adapun standar pelaporan akuntan publik
Laporan wajib menyatakan, apakah suatu laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan yang berlaku umum.


§ Pengungkapan informasi pada laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali jika dinyatakan lain didalam laporan auditor.


§ Laporan harus menyatakan dan menunjukkan apabila ada ketidak-konsistenan dalam menerapkan prinsip akuntansi didalam penyusunan sebuah laporan keuangan pada periode yang sedang berjalan yang dibandingkan periode terdahulu


§ Laporan audit harus terdapat suatu pernyataan pendapat tentang laporan yang diperiksa secara menyeluruh. apabila tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan, maka alasan tidak memberikan pendapat itu harus disertakan. Laporan auditor juga harus terdapat petunjuk jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dijalankan/dilaksanakan apabila ada dan tingkatan tanggung jawab yang dimiliki/dipikul oleh auditor.






I. Peran akuntan publik


Berikut beberapa peranan seorang akuntan publik


ü Mengendalikan serta mengarahkan dengan efektif sumber daya yang dimiliki perusahaan.


ü Memberikan keputusan yang terkait dengan penggunaan sumber daya termasuk didalamnya mengidentifikasi bidang keputsuan rumit serta penetapan tujuuan dan sasaran entitas.


ü Memberikan laporan atas kepemilikan sumber daya yang dimiliki/dikuasai oleh entitas/organisasi.





BAB II


Tujuan Pengauditan dan Tanggung Jawab Auditor






A. TUJUAN PENGAUDITAN LAPORAN KEUANGAN


Pengauditan pada laporan keuangan bertujuan untuk memberikan suatu opini atau pendapat atas laporan keuangan, apakah laporan keuangan tersebut telah di sajikan secara wajar atau tidak, apakah laporan posisi keuangan, serta arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang telah berlaku umum (GAAP) di Indonesia.
Langkah-langkah untuk mengembangkan tujuan audit:
1. Memahami tujuan dan tanggung jawab audit
2. Membagi laporan keuangan menjadi berbagai siklus
3. Mengetahui asersi manajemen tentang laporan keuangan
4. Mengetahui tujuan audit umum untuk kelas transaksi, akun, dan pengungkapan
5. Mengetahui tujuan audit khusus untuk kelas transaksi, akun, dan pengungkapan






B. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN


Manajemen berhak untuk menentukan apa saja yang dianggap penting dan tidak dalam penyajian dan pengungkapan pada sebuah laporan. Jika seorang auditor menganggap bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima dan manajemen tetap ingin mengeluarkan laporan tersebut maka seorang auditor berhak untuk memberikan opini tidak wajar atau wajar tanpa pengecualian, atau mengundurkan diri dari kontrak kerja bila perlu.


Sarbanes-Okley Act mengharuskan CEO dan CFO untuk menyatakan bahwa laporan keuangan telah sesuai dengan persyaratan Security Exchange Act tahun 1934 dan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material serta menandatangani laporan keuangan.






C. TANGGUNG JAWAB AUDITOR


Auditor bertanggung jawab untuk memeriksa atau menjalankan audit agar mendapatkan informasi apakah laporan keuangan telah bebas dari kesalahan saji atau bahkan kecurangan.






Ø Salah Saji Material vs Tidak Material


Dianggap sebagai material apabila kesalahan-kesalahan tersebut belum di koreksi. Auditor bertanggung jawab untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa batas materialitas telah terpenuhi. Dan untuk menemukan semua salah saji yang tidak material memerlukan biaya yang sangat besar, tidak sejalan dengan prinsip cost-benefit.




Ø Keyakinan Memadai


Dalam Standart audit keyakinan yang memadai sebagai tingkat yang tinggi, tapi sebuah laporan keuangan tidak dapat di pastikan telah bebas dari slah saji material, karena sebagian bahan audit merupakan sebagian dari sampel populasi, penyajian akuntansi berisi stimasi yang kompleks dan sangat sulit seorang auditor mendeteksi adanya kesalahan saji dalam sebuah laporan keuangan. Konsep ini menunjukkan bahwa auditor bukanlah penjamin atau pemberi garansi atas kebenaran laporan keuangan. Jadi kemungkinan salah saji yang material tidak ditemukan dapat terjadi.




Ø Kekeliruan (Error) vs Kecurangan (Fraud)


Kekeliruan adalah salah saji dalam sebuah laporan keuangan yang tidak di sengaja namun kecurangan adalah salah saji yang di sengaja. Salah saji yang disengaja dan dibedakan lagi menjadi misapropiasi aktiva (misappropriation of assets), yang sering disebut penyalah gunaan atau kecurangan karyawan, serta pelaporan keuangan yang curang (fraudulent financial reporting) yang disebut kecurangan manajemen.






Ø Skeptisme Profesional


Agar auditing dapat memberikan kepastian yang layak untuk mendeteksi kekeliruan ataupun kecurangan, maka auditing harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sikap skeptisme profesional, yaitu sikap yang penuh dengan keingintahuan serta penilaian kritis atas bukti.






Ø Tanggung jawab auditor dalam mendeteksi kesalahan saji


Auditor bertanggung jawab atas kesalahan yang tidak di sengaja dalam kesalahan-kesalahan perhitungan,kealpaan,kesalahpahaman dan kesalahan penerapan standart akuntansi






Ø Tanggung jawab auditor dalam mendeteksi kecurangan material


Auditor harus mamapu mendapat keyakinan bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji material. Memang sangat sulit mengingat manajemen dan karyawan terlibat dalam kecurangan dan bertindak menutup nutupi hal tersebut. Kecurangan meliputi kecurangan dalam pelaporan atau penyalahgunaan asset.






Ø Tanggung jawab auditor untuk membongkar tindakan Ilegal


Tindakan illegal adalah sebuah pelanggaran hukum atau peraturan pemerintah selain kecurangan. Auditor bertanggung jawab untuk menemukan tindakan ilegal. Tindakan illegal ini terbagi atas tindakan ilegal yang berdampak langsung dan tindakan ilegal yang berdampak tidak langsung. Auditor mempunyai 3 tingkat tanggung jawab untuk menemukan dan melaporkan tindakan illegal.


1. Pengumpulan bukti, jika tidak ada alasan untuk percaya bahwa ada tindakan ilegal yang berdampak tidak langsung.


2.Pengumpulan bukti dan tindakan lainnya apabila ada alasan untuk mempercayai bahwa tindakan ilegal yang berdampak langsung atau tidak langsung telah terjadi. Tindakan yang perlu dilakukan adalah:
• Meminta keterangan kepada manajemen yang berada satu tingkat di atasnya
• Berkonsultasi dengan penasihat hukum klien dan spesialis lainnya
• Mempertimbangkan pengumpulan bukti audit tambahan.


3.Tindakan apabila auditor mengetahui suatu tindakan ilegal:
• Mempertimbangkan pengaruhnya pada laporan keuangan
• Mempertimbangkan pengaruhnya terhadap hubungan KAP dengan manajemen.
• Berkomunikasi dengan komite audit atau pihak lainnya yang memiliki wewenang yang


sama.










D. SIKLUS LAPORAN KEUANGAN


Audit dilaksanakan dengan membagi laporan keuangan menjadi segman-segman atau komponen yang lebih kecil. Pendekatan siklus (cycle approach) merupakan cara umum untuk membagi audit, yaitu dengan tetap mempertahankan hubungan antara jenis (kelas) transaksi dan saldo akun dalam segmen yang sama. Logika dari penggunaan siklus ini adalah bahwa hal itu terkait dengan cara transaksi dicatat dalam jurnal dan diikhtisarkan dalam buku besar serta laporan keuangan.Sebuah perusahaan dimulai dengan memperoleh modal, umumnya berbentuk kas. Dalam perusahaan manufaktur, kas digunakan untuk membeli bahan baku, aktiva tetap, dan barang jasa untuk membuat persediaan (siklus akuisisi dan pembayaran). Kas juga digunakan untuk memperoleh tenaga kerja (siklus penggajian dan personalia). Hasil gabungan dari kedua siklus ini adalah persediaan (siklus pesediaan dan pergudangan). Berikutnya, persediaan dijual dan menghasilkan penagihan serta perolehan kas (siklus penjualan dan penagihan). Kas yang dihasilkan lalu digunakan untuk membayar deviden dan bunga atau membiayai perluasan modal serta memulai kembali siklus-siklus tersebut. Pendekatan siklus ini menghubungkan bagaimana transaksi-transaksi dicatat dalam jurnal dan diikhtisarkan dalam buku besar dan laporan keuangan.






E. MENETAPKAN TUJUAN PENGAUDITAN


Para auditor melaksanakan audit atas laporan keuangan dengan menggunakan pendekatan siklus, yaitu pengujian audit atas transaksi-transaksi yang menghasilkan saldo akhir dan juga dapat melaksanakan pengujian audit atas saldo akun serta pengungkapan yang terkait. Secara umum, auditor telah menemukan bahwa cara yang paling efisien dan efektif untuk melakukan audit adalah dengan memperoleh beberapa kombinasi kepastian bagi setiap kelas transaksi dan saldo akhir pada akun yang terkait.Untuk setiap kelas transaksi, beberapa tujuan audit harus dipenuhi sebelum auditor menyimpulkan bahwa :


1. Transaksi - transaksi tersebut telah dicatat dengan tepat, tujuan ini disebut sebagai tujuanaudit yang berkaitan dengan transaksi ( transaction – related auditobjectives). Sebagai contoh : terdapat tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi penjualan serta tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi retur dan pengurangan harga penjualan.


2. Beberapa tujuan audit harus dipenuhi untuk setiap saldo akun yang disebut sebagai tujuan audit yang berkaitan dengan saldo ( balance-related auditobjectives). Sebagai contoh: ada tujuan audit khusus yang berkaitan dengan saldo piutang usaha dan tujuan audit khusus yang berkaitan dengan saldo utang usaha.


3. Tujuan audit berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan informasi dalamlaporan keuangan yang disebut tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan ( presentation and disclosure related audit objectives). Sebagai contoh: ada tujuan audit khusus yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan untuk piutang usaha serta wesel bayar.










F. ASERSI MANAJEMEN


Asersi manajemen (manajement assertions) adalah representasi pernyataan yangtersirat atau diekspresikan oleh manajemen tentang kelas transaksi dan akun serta pengungkapan yang terkait dalam laporan keuangan.Asersi manajemen berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP/PSAK), karena asersi ini merupakan bagian dari kriteria yang digunakan manajemen untuk mencatat dan mengungkapkan informasi akuntansi dalam laporan keuangan. SAS 106 (AU 326) mengklasifikasikan asersi ke dalam tiga kategori :


1.Asersi tentang kelas transaksi dan peristiwa selama periode yang diaudit.


2.Asersi tentang saldo akun pada akhir periode.


3.Asersi tentang penyajian dan pengungkapan








ASERSI KELOMPOK TRANSAKSI DAN PERISTWA






ASERSI SALDO AKUN






ASERSI PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN



KETERJADIAN


Transaksi & kejadian yang dicatat benar terjadi dan terkait dengan entitas baru


Aset, liabilitas dan ekuitas benar-benar ada


Transaksi & kejadian yang dicatat benar terjadi dan terkait dengan entitas baru



KELENGKAPAN


Semua transaksi dan kejadian yang harusnya di catat telah di catat


Semua Aset, liabilitas dan ekuitas yang harusnya di catat telah di catat


Seluruh pengungkapan yang seharusnya dimasukkan dalam lap keuangan telah di masukkan



AKURASI


Jumlah dan data lain terkait dengan transaksi telah dicatat dengan tepat


Aset, liabilitas dan ekuitas telah dimasukkan dalam lap. keuangan dengan jumlah yang tepat


Informasi keuangan dan lainnya telah di ungkapkan dengan tepat dan jumlah yang tepat



KLASIFIKASI


Transaksi telah di catat di akun yang tepat










-


Informasi keuangan dan lainnya telah disajikan dengan tepat dan dijelaskan dengan tepat dan jelas



PISAH BATAS


Transaksi telah di catat di periode pembukuan yang benar






-






-



HAK DAN KEWAJIBAN














-


Asset yang dimiliki merupakan hak entitas merupakan hak dari entitas tersebut,dan liabilitas merupakan kewajiban dari entitas tersebut.














-











G. TUJUAN AUDIT TERKAIT TRANSAKSI


Tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi mengikuti dan berhubungan erat dengan asersi manajemen karena tanggung jawab auditor adalah menentukan apakah asersi manajemen tentang laporan keuangan dapat dibenarkan.
Tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi ini dimaksudkan untuk memberi kerangka kerja guna membantu auditor untuk mengumpulkan bukti audit yang kompeten dan memutuskan bukti audit yang tepat yang harus dikumpulkan sesuai dengan penugasan audit.
Tujuan audit umum:
• Keterjadian – Transaksi yang Dicatat Memang Ada.
• Kelengkapan – Transaksi yang Terjadi Telah Dicatat.
• Keakuratan – Transaksi yang Dicatat Dinyatakan pada Jumlah yang Benar.
• Posting dan Pengikhtisaran – Transkasi yang Dicatat Dimasukkan ke dalam File Induk dan Diikhtisarkan dengan Benar.
• Klasifikasi – Transaksi yang Dicatat dalam Jurnal Klien Telah Diklasifikasikan Secara Tepat.
• Penetapan Waktu – Transaksi Dicatat pada Tanggal yang Benar.
Tujuan audit khusus:
Sesudah tujuan audit umum ditentukan, maka tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi untuk setiap kelas transaksi yang material dapat dikembangkan. Setidaknya 1 tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi harus disertakan pada setiap tujuan audit umum yang berkaitan dengan transaksi, kecuali auditor yakin bahwa tujuan audit umum yang berkaitan dengan transaksi tidak relevan atau tidak penting dalam situasi tersebut.
Terdapat hubungan 1 untuk 1 antara Asersi Manajemen tentang Kelas Transaksi dan Peristiwa dengan Tujuan Audit, kecuali untuk Asersi keakuratan. Asersi keakuratan mempunyai 2 tujuan karena harus menyediakan bagi auditor pedoman untuk mengujii keakuratan transaksi.


.


J. TUJUAN AUDIT TERKAIT SALDO


Tujuan audit ini serupa dengan tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi. Tujuan audit ini diterapkan pada saldo akun (seperti piutang usaha dan persediaan) dan hampir selalu diterapkan pada saldo akhir dalam akun-akun neraca. Beberapa tujuan audit yang diterapkan pada akun-akun laporan laba rugi tertentu bisanya melibatkan transaksi non rutin dan beban yang tidak dapat dikreditkan (seperti beban hukum atau perbaikan dan pemeliharaan). Akun-akun laporan laba rugi lainnya berkaitan erat dengan akun-akun neraca dan diuji secara serentak (seperti beban penyusutan dengan akumulasi penyusutan dan beban bunga dengan wesel bayar). Auditor akan mengumpulkan bukti untuk memverfikasi rincian yang mendukung saldo akun dan bukan memverifikasi saldo akun itu sendiri.
Tujuan audit umum:
• Eksistensi – Jumlah yang Tercantum Memang Ada.
• Kelengkapan – Jumlah yang Ada Telah Dicantumkan.
• Keakuratan – Jumlah yang Dicantumkan telah Dinyatakan dengan Benar.
• Klasifikasi – Jumlah yang Terncatum dalam Daftar Klien Telah Diklasifikasikan dengan


Tepat.
• Cutoff – Transaksi yang Mendekati Tanggal Neraca Telah Dicatat pada Periode yang Tepat.
• Hubungan yang Rinci (Detail Tie-In) – Rincian Saldo Akun Sesuai dengan Jumlah pada File


Induk yang Berkaitan, Sesuai dengan Total Akun, dan Sesuai dengan Total Buku Besar.
• Nilai yang Dapat Direalisasi – Aktiva yang Telah Dicantumkan dalam Jumlah yang Diestimasi Akan Direalisasi.
• Hak dan Kewajiban.
Tujuan audit khusus:
Seperti pada tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi, sesudah tujuan audit umum pada tujuan yang berkaitan dengan saldo ditentukan, maka tujuan audit khusus yang berkaitan dengan saldo untuk setiap saldo akun dalam laporan keuangan dapat dikembangkan. Setidaknya 1 tujuan audit khusus yang berkaitan dengan saldo harus disertakan pada setiap tujuan audit umum yang berkaitan dengan saldo, kecuali auditor yakin bahwa tujuan audit umum yang berkaitan dengan saldo tidak relevan atau tidak penting bagi saldo akun yang sedang dipertimbangkan.
Terdapat hubungan 1 untuk 1 antara Asersi Manajemen tentang Saldo Akun dengan Tujuan Audit, kecuali untuk Asersi tentang penilaian atau alokasi. Asersi ini memiliki tujuan audit yang banyak karena kerumitan dari isu penilaian itu sendiri dan adanya kebutuhan untuk menyediakan tambahan panduan bagi para auditor untuk pengujian penilaian.






I. TUJUAN AUDIT YANG BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN


Tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan biasanya identik dengan asersi manajemen untuk penyajian dan pengungkapan yang diterapkan pada tujuan audit yang berkaitan dengan saldo. Tujuan ini menghubungkan empat tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan dengan asersi manajemen atas penyajian dan pengungkapan.






J. BAGAIMANA TUJUAN AUDIT TERPENUHI


Auditor harus memperoleh bukti audit yang mencakupi guna mendukung semua asersi manajemen dalam laporan keuangan. Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan bukti untuk mendukung beberapa kombinasi yang tepat dari tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi dan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo.Auditor harus memutuskan tujuan audit yang tepat dan bukti yang harus dikumpulkan untuk memenuhi tujuan tersebut pada setiap audit. Dengan cara auditor mengikuti suatu proses audit, yaitu metodologi yang telah didefinisikan dengan baik untuk untuk menata audit guna memastikan bahwa bukti yang telah diperoleh sudah mencukupi serta tepat, dan bahwa semua tujuan audit yang disyaratkan sudah ditetapkan dan dipenuhi.


Ada empat fase audit laporan keuangan :


Fase I – Merencanakan dan merancang pendekatan audit


Ada banyak cara yang dapat ditempuh auditor untuk mengumpulkan bukti auditguna memenuhi tujuan audit secara keseluruhan agar dapat memberikan pendapat atas laporan keuangan. Ada dua pertimbangan utama yang mempengaruhi pendekatan yang akan digunakan auditor :


1. Bukti audit yang mencukupi harus dikumpulkan agar dapat memenuhi tanggung jawab professional auditor


2. Biaya pengumpulan bukti audit ini harus ditekan serendah mungkin. Perhatian atas pengumpulan bukti audit yang cukup dan pengendalian biaya audit membutuhkan perencanaan penugasan. Rencana ini harus menghasilkan pendekatan audit yang efektif dengan biaya yang masuk akal. Perencanaan dan perancangan pendekatan audit ini menjadi tiga aspek kunci agar terhindar dari salah saji yaitu sbb:


1. Memperoleh pemahaman tentang entitas dan lingkungannya, Auditor harus mempunyai pemahaman yang menyeluruh atas bisnis klien dan lingkungan yangterkait, meliputi pengetahuan tentang strategi dan proses. Auditor harus mempelajari model bisnis klien, melakukan prosedur analitis, dan membuat perbandingan dengan pesaing. Auditor juga harus memahami setiap persyaratan akuntansi yang unik dari industry klien.


2. Memahami pengendalian internal dan menilai risiko pengendalian, Menilai risiko pengendalian adalah proses dimana auditor mengidentifikasi pengendalian internal dan mengevaluasi keefektifannya. Jika pengendalian internal dianggap efektif, risiko pengendalian yang ditetapkan dapat dikurangi dan jumlah bukti audit yang harus dikumpulkan secara signifikan dapat menjadi lebih sedikit ketimbang pengendalian internal yang tidak memadai.


3. Menilai risiko salah saji yang material, Auditor menggunakan pemahamannya atas industry klien dan strategi bisnisnya, serta keefektifan pengendalian internalnya, untuk menilai risiko salah saji dalam laporan keuangan. Penilaian ini kemudian akan mempengaruhi rencana dan sifat audit, penetapan waktu, dan tentang prosedur audit.






Fase II – Melaksanakan pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi


Sebelum dapat memutuskan untuk mengurangi penilaiannya atas risiko pengendalian yang direncanakan apabila pengendalian internal dianggap efektif, yang pertama dilakukan dengan pengujian pengendalian ( test of control ) dimana auditor harus menguji keefektifan pengendalian tersebut. Dengan memeriksa sampel salinan faktur penjualan yang telah diparaf oleh klerk tersebut yang menunjukan bahwa harga jual per unit telah diverifikasi. Selanjutnya proses pengujian substantif atas transaksi ( Substantive tests of transaction ) yaitu auditor mengevaluasi pencatatan transaksi oleh klien dengan memverifikasi jumlah moneter transaksi itu.






Fase III – Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian rincian saldo


Auditor harus mampu melaksanakan prosedur analitis akan pengujian rincian saldo dalam perusahaan dan sangat mengandalkan pada pada pertimbangan professional auditor.






Fase IV – Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit


Auditor harus menggabungkan informasi yang diperoleh guna mencapai kesimpulan menyeluruh tentang apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Proses subjektif ini sangat mengandalkan pada pertimbangan professional auditor. Apabila audit telah selesai dilakukan, akuntan public harus menerbitkan laporan audit untuk melengkapi laporan keuangan yang dipublikasikan oleh klien.



BAB III


PENUTUP






A. Kesimpulan


Dalam makalah ini menjelaskan berbagai macam kode etik profesional akuntan publik mulai dari pengertian sampai aturan etika seorang akuntan publik. Bukan hanya itu, didalam makalah ini juga menjelaskan tujuan dan tanggung jawab auditor dan materi yang terkait lainnya. Makalah ini di susun dengan banyak referensi google dengan berbagai sumber.


















B. Saran


Dalam makalah yang kami susun ini masih banyak kekurangan informasi maupun penjelasan yang kurang mendalam. Kami juga berharap apa yang kami buat dapat membantu pembaca yang memerlukan informasi terkait dan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.


Dan saran bagi auditor agar bias lebih selektif lagi dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan klien tanpa memandang siapa pun dan dengan pangkat apapun.









DAFTAR PUSTAKA


IAPI. 2011. Standar Professional Akuntan Publik. Jakarta Selatan: Salemba Empat.


http://nichonotes.blogspot.co.id/2014/09/akuntan-publik.html


https://heleninfo.wordpress.com/2013/10/18/kode-etik-profesi-akuntan-publik/


http://ekonomiagungaditya.blogspot.co.id/2016/12/tujuan-dan-tanggung-jawab-audit-a.html


https://sitoink.wordpress.com/2012/05/03/tanggung-jawab-dan-tujuan-audit/


http://tulisanpengisipengetahuan.blogspot.co.id/2016/01/tujuan-dan-tanggung-jawab-audit.html.




No comments:

Post a Comment